Kementerian Perdagangan Tiongkok Tetapkan Tarif Anti-Dumping atas Polyoxymethylene dari AS, Uni Eropa, Taiwan, dan Jepang
Kementerian Perdagangan Tiongkok pada hari Kamis mengumumkan keputusan mengenai tarif pajak perusahaan bagi perusahaan yang terkait dengan langkah-langkah anti-dumping atas impor polyoxymethylene dari Amerika Serikat (AS), Uni Eropa (UE), Taiwan, dan Jepang, lapor Reuters.
Kutipan-Kutipan Utama
Setelah peninjauan, daicel corporation akan dikenakan tarif bea anti-dumping sebesar 35,5%.
Daicel HPP Taiwan Co., Ltd. akan dikenakan tarif bea anti-dumping sebesar 3,8%.
Copolymerized polyoxymethylene yang diekspor ke daratan Tiongkok di bawah polyplastics Co., Ltd. akan dikenakan tarif bea anti-dumping sebesar 35,5%.
Copolymerized polyoxymethylene yang diekspor ke daratan Tiongkok di bawah polyplastics Taiwan Co., Ltd. akan dikenakan tarif bea anti-dumping sebesar 32,6%.
Pajak tersebut berlaku efektif mulai 21 Agustus.